POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan seorang perempuan berinisial UZ (28) warga Galis Kabupaten, Pamekasan, Madura karena diduga hina kiai di media sosial.
Pemilik akun “Suteki” Dijerat dengan Undang Undang ITE penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tersangka melakukan ujaran kebencian pada komentar akun Facebook (Fb) Suteki di postingan group Fb Pamekasan Hebat, tersangka juga menggunakan foto orang lain dan identitas lain yang bukan pribadinya sendiri.
“Dalam FB tersebut ini bukan orangnya yang aslinya dan fotonya adalah milik orang lain. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan, ini adalah nama Sugeng Trisno namun di FB juga dibuat namanya Suteki,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo. Kamis (11/6/2020).
Berawal, pada tanggal 6 Juni 2020 akun Facebook bernama Ahmad Waisal Alqorniy memposting link berita dari Media Jatim ke grup Facebook Pamekasan Hebat, dengan isi postingan Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!.
Selain itu, akun Facebook yang bernama Ahmad Waisal Alqorniy juga memosting dengan cara membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi : orang yang wafat karena Covid-19/virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular.
Tak hanya itu, dalam postingannya juga. Lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati tidak mungkin menular, baik virusnya Thobii/alami maupun rekayasa, apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan.
Dimana kedua postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun Facebook yang bernama Suteki antara lain: Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah. Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai. Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.
Namun, dari komentar tersebut. Masyarakat Pamekasan dan khususnya Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa bahwa komentar akun Fb Suteki tersebut melecehkan kyai sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 22.17 WIB MA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Dan Pada tanggal 7 Juni 2020 tersangka melarikan diri dari rumahnya. Tersangka berhasil diamankan di Bangkalan Madura, pada tanggal 10 Juni 2020.
“Informasi tersebut, dalam kontennya jelas di sini di jelaskan artinya beberapa terkait masih masalah Covid-19, kemudian juga terkait pada salah satu pondok pesantren sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.
Lanjut, kata Trunoyudo, tentu dalam hal ini penyidik akan melakukan secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang maupun yang berlaku pada undang-undang ITE. (Holidi)