POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort Bangkalan, Madura,Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Suhdi (32) karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ningwar. Motifnya diduga persoalan asmara rumah tangga.
Rilis polisi, Suhdi merupakan warga Dusun Timur, Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega. Sementara Ningwar warga Desa Konang, Kecamatan Konang. Keduanya berseteru di halaman rumah warga Kecamatan Modung.
Kapolsek Konang AKP Abdul Hamid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Semula Suhdi datang menggunakan sepeda motor, lalu menghampiri Ningwar yang tengah berada di gardu rumah temannya.
“Setelah Suhdi turun dari sepeda motor kemudian mendekati Ningwar dan bertanya kenapa istrinya orang diganggu. Tanpa basa-basi Ningwar pun dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bujur,” kata AKP Abdul Hamid, Senin (2/3/2020).
Menurutnya, pembacokan tersebut mengenai pinggang belakang Ningwar. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek sepanjang 30 centi meter dan lebar 5 centi meter. Luka tersebut mengenai, dipipi kiri, di pergelangan tangan kiri dan luka dibawah ketiak kiri.
“Setelah empat kali membacok. Suhdi langsung meninggalkan korban dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Konang. Namun Ningwar tidak bisa dilakukan perawatan disana, sehingga harus dirujuk ke RSUD Bangkalan,” ujarnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bujur, satu potong kaos warna hitam, dan satu potong kemeja warna merah. Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (rus/ah)