POJOKSURAMADU.COM, Surabaya– Rahmadi (57) warga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, diamakan Anggota Resmob (satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Ia ditangkap pada13 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib setelah melakukan penusukan terhadap M. Wahyudi, warga Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pelaku menusuk korban nagih hutang kepada anak angkatnya, anak angkatnya bekerja sebagai kernet, hutang yang ditagih sebesar 100 ribu,” terangnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Fery Anuraga, Senin (17/02/2020).
Menurunya, saat nagih hutang korban dalam keadaan mabuk. Anak angkat pelaku saat itu ketatakutan dan melompat kelaut.
“Pelaku ini tak terima sehingga pelaku kalap mata dan mengambil pisau dari dapur dan membacokkan kekorban sehingga korban mengalami luka dibagian tangan dan kepalanya,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan melukai korban dan satu buah kaos milik korban.
“Tesangka kini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” pungkas dia. (pen/wid)