POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Musim pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh beberapa orang pecinta barang haram. Buktinya Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus 7 orang pengguna sabu-sabu.
Ketujuh tersangka itu berinisial ABS (46) dan MS (23) warga asal Desa/Kecamatan Kamal. Lalu AHK (29) MAI (30) warga asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
Selain itu, polisi juga mengamankan SH (37) warga asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, MR (45) warga asal Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dan RS (24) warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam keterangan rilisnya menyampaikan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam dua pekan terakhir.
“Di tengah warga terdampak pandemi covid-19 masih saja ada beberapa orang yang menyalahgunakan narkoba. Pelaku ini pasti kami tindak tegas,” tegasnya Senin (23/6).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka. Yaitu puluhan plastik kecil berisi sabu yang totalnya hampir 0,5 ons. Turut diamankan uang tunai jutaan rupiah, alat timbang sabu, dan pakaian yang diduga milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 undang undang tahun 35 tahun 2009 ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (Rilis)