POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Polemik Makin Merebak, Mengapa RUU HIP Wajib Ditolak?

POJOKSURAMADU.COM – Bagai bola panas yang terus bergulir, polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus merebak hingga saat ini. Kontroversi RUU ini memang sudah hangat diperbincangkan beberapa bulan belakangan. Banyak pihak, khususnya kalangan umat Islam yang menggelar berbagai aksi untuk menolak RUU ini yang diduga ingin mengubah haluan negara. Tak terkecuali di Madura.

Senin 6 Juli 2020, sejumlah ulama yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bangkalan. Mereka bermaksud untuk melakukan audiensi berkaitan dengan RUU HIP. Diwakili oleh Ketua Bidang Organisasi FPI DPD Madura, Habib Muhammad Mustofa Al-Bahar menyampaikan bahwa RUU ini tidak layak sebagai produk regulasi karena bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara (pojok suramadu.com, 6 Juli 2020).

Sementara itu pada hari yang sama, di Sampang, para kiai dan ulama melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak RUU HIP. Aksi yang turut melibatkan sejumlah organisasi masyarakat berlangsung di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang. Melalui koordinatornya, KH. Ja’far Sodiq, mereka menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap agar RUU tersebut dibatalkan dan dicabut dari prolegnas karena dinilai mereduksi dan mengoptasi Pancasila serta memberi peluang bangkitnya komunis di Indonesia (portal madura.com, 6 Juli 2020).

Kontroversi RUU HIP

Sejak mulai dibahas di DPR, RUU HIP tak henti-hentinya menuai sorotan publik. Sejumlah pasal yang termuat di dalamnya dinilai cacat dan membahayakan. Siti Zuhro, seorang pengamat politik, mengatakan bahwa penolakan dan resistensi publik terhadap RUU ini semakin meluas dan seharusnya menjadi petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut untuk ditolak (republika co.id, 14 Juni 2020).

Ada beberapa hal dalam RUU HIP yang kemudian menjadi polemik. Beberapa pasal di dalamnya dinilai patut untuk dikritisi karena banyak mengandung kontroversi. Diantaranya pada pasal 7 yang memuat 3 ayat. Pada pasal ini, Pancasila yang terdiri dari 5 sila diperas hanya menjadi trisila bahkan kemudian dikristalisasi lagi menjadi ekasila. Padahal rumusan Pancasila sebagai dasar negara dengan 5 sila merupakan ketetapan yang sudah final. Upaya untuk mereduksinya menjadi trisila bahkan ekasila sama saja dengan upaya untuk mengubah Pancasila.

Lebih dari itu dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menyingkirkan sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar bernegara. Padahal dasar negara kita adalah ketuhanan bukan keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945, “Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah (kompas.com, 25 Juni 2020).

Hal lain yang tak lepas dari kontroversi adalah, tidak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, ke dalam Rancangan Undang-undang tersebut. Sehingga hal ini kemudian menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme yang telah dilarang di negeri ini, melalui RUU HIP.

Padahal kenangan sejarah kelam atas apa yang terjadi akibat pengkhianatan PKI di negeri ini masih jelas tergambar. Tentu saja ini dinilai sebagai bentuk pengaburan terhadap fakta sejarah yang memilukan bagi umat Islam di Indonesia. Salah satu tuntutan para ulama dan kiai dalam aksi penolakan terhadap RUU HIP di Sampang adalah klausul yang menyatakan bahwa mereka menolak terhadap hidupnya ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme di bumi nusantara baik secara gerakan masyarakat maupun politik (portal madura, 6 Juli 2020).

Berikutnya yang tak kalah mengundang polemik adalah bahwa RUU HIP ini rawan dijadikan alat untuk menggebuk siapa saja baik individu maupun kelompok yang dianggap anti Pancasila berdasarkan tafsir pemerintah. Menurut Rafly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, RUU ini selain tidak berguna bagi masyarakat, juga secara tegas menyampaikan bahwa Pancasila adalah milik penguasa. Karena dalam pasal 43 ayat 1 disebutkan “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi pancasila”. Artinya di sini, presiden adalah sosok yang pancasilais. (islamtoday.id, 08 Juni 2020).

BIla disahkan, nantinya rezim sebagai penafsir tunggal, dapat dengan bebas menghakimi siapa yang dianggap pancasilais dan siapa yang anti Pancasila. Tentu saja hal ini sangat berbahaya karena akan menimbulkan polemik bagi siapa saja yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan penguasa. Sehingga rezim bisa menghabisi siapa saja yang tidak disukainya.

RUU HIP Wajib ditolak

Menanggapi berbagai gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat, pemerintah memang pada akhirnya menunda pembahasan RUU HIP. Namun melihat berbagai kontroversi yang muncul dari RUU HIP ini sebenarnya cukup menjadi alasan kuat untuk menolak RUU tersebut. Apalagi gejolak di masyarakat sudah menampakkan tanda-tanda yang jelas bahwa RUU ini tak perlu diteruskan lagi.

Hal ini disampaikan juga oleh Forum Umat Islam Bangkalan, Habib Muhammad Mustofa Al Bahar, usai menggelar apel siaga dalam rangka tolak dan batalkan RUU HIP di halaman masjid Al Aziziyah, Sebanih, Kelurahan Bancaran pada hari Minggu, 5 Juli 2020. “Kami di sini mewakili umat Islam di Bangkalan, menolak tegas RUU HIP dan wajib ditolak.” demikian ujar beliau (koran madura, 5 Juli 2020).

Untuk itu pemerintah diharapkan tidak lagi meneruskan pembahasan RUU ini. Upaya-upaya untuk melanjutkan pembahasannya termasuk dengan mengganti nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) seperti usulan awal, dirasa tidak perlu lagi dilakukan. Sebab esensi RUU tetap saja mengandung berbagai kontroversi yang membahayakan kelangsungan hidup berbangsa.

Ditambah lagi pembahasan RUU HIP adalah hal yang kurang relevan dan urgen untuk dilakukan di tengah pandemi covid 19 saat ini. Semestinya energi seluruh elemen masyarakat dan negara diarahkan untuk menuntaskan wabah yang masih berkecamuk hingga hari ini.

Para wakil rakyat diharapkan bisa lebih merasakan suasana prihatin yang tengah merundung rakyat akibat pandemi yang belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Dana yang ada bisa dialokasikan untuk penanganan wabah hingga tuntas sehingga kontribusinya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Wallahu ‘alam.(*)

Oleh : Dwi Indah Lestari, S.TP, Penulis adalah pemerhati publik.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer