POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Ketua DPD Partai Perindo Pamekasan, Yudi Sudi Hartono, menyebut pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pamekasan kurang tepat.
Pasalnya, banyak warga yang belum mengetahui tentang adanya sanksi bagi yang melanggar prokes covid-19, khususnya warga di pelosok. Sanksi berupa denda Rp.20.000 itu pun dinilai masih memberatkan ditengah wabah covid-19.
“Apalagi penghasilan warga menurun di masa pandemi ini,” terang Yudi.
Menurutnya, aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 dinilai masih timpang lantaran minimnya sosialisasi dari pemerintah. Sehingga, hal itu bisa menimbulkan stigma negatif dari warga yang kebetulan melintas dan terkena razia.
“Bagi sebagian warga, sanksi seperti itu masih cukup memberatkan, kecuali jika sosialisasi sudah masif namun masih saja tidak taat maka harus ada penindakan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga meminta agar sanksi yang diterapkan bisa lebih manusiawi seperti mengecat trotoar, membersihkan masjid serta lain-lain tanpa harus mengeluarkan sejumlah uang, seperti sanksi yang diterapkan di beberapa kabupaten lainnya.
“Itu lebih layak, karena memberikan efek jera tidak harus berbentuk denda sejumlah uang,” tutupnya. (Hasibuddin)