POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ribuan Santri di Sampang Laporkan Akun Facebook Alby Madura

POJOKSURANADU.COM, Sampang – Ribuan santri dari Himpunan Alumni Karang Durin (HIMAKA) menggelar aksi damai di depan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Mereka melaporkan akun Facebook Alby Madura yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap majelis keluarga pengasuh Majelis Pondok Pesantren Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Aksi tersebut dikomandani oleh alumni Karang Durin yang kini sudah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai PKB Ahmad Baihaqi Munir bersama aktivis Wafie Anas dan aktivis Jaka Jatim Didik.

Dalam orasinya, Baihaqi mendesak Polres Sampang untuk segera menangkap pemilik akun Facebook atas nama Alby Madura.

“Dalam komentarnya Alby Madura telah melecehkan pondok pesantren Miftahul Ulum berkaitan dengan isu bangkitnya PKI karena dukungan dari NU pasca pilpres,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Alby Madura telah mengulang perbuatannya yang mana Alby Madura pernah melecehkan pondok pesantren namun karena dirinya berjanji dan tak akan mengulangi seluruh HIMAKA sepakat memaafkannya.

“Akan tetapi Alby Madura telah mengingkari janjinya terpaksa persoalan kami pasrahkan kepada penegak hukum,” terangnyya.

Didik menambahkan, Polres Sampang harua menangkap Alby Madura dengan waktu tiga hari karena ini hasil kesepakatan HIMAKA.

“Jika dalam waktu tiga hari Polres Sampang tidak bisa menangkap biar kami HIMAKA yang menangkapnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan terima kasih atas dukungan para alumni dan menyerahkan laporan kepada institusinya.

Polres Sampang meminta para saksi untuk mengumpulkan konten-konten untuk segera dilanjutkan para penyidik.

“Masalah waktu tiga hari belum bisa disimpulkan, yang penting kita tindaklanjuti dan percayakan ini sama polisi,” ujarnya. (Udin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer