POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sidang Kasus Penistaan Agama, JPU Hadirkan Saksi Meringankan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus penistaan agama yang dilakukan oknum PNS di Bangkalan berinisial AHB melalui akun facebooknya “Angin Api” memasuki proses sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang tersebut ratusan santri yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Kordinator FUIBB Moh. Kholid Mahsus mengatakan, kehadirannya ke PN Bangkalan tak lain untuk memberikan dukungan terhadap majelis hakim supaya memberikan putusan yang adil.

“Kami siap untuk mendukung agar memberikan putusan seadil-adilnya terhadap terdakwa yang memang penista agama,” katanya.

Menurut Kholid Mahsus, terdakwa seringkali mengunggah status di akun facebooknya yang mengandung unsur melecehkan simbol agama seperti ka’bah, hajar aswad, salat 5 waktu, adanya surga dan neraka serta Al-quran.

“Sebelumnya teman-teman sudah sering memperingati melalui beberapa komentar, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya kita laporkan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkakan sekaligus JPU kasus penistaan agama, Imanuel Ahmad menjelaskan bahwa dalam kasus hukum pidana terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Dalam sidang tersebut Terdakwa juga mengakui perbuatannya.

“Terdakwa mengakui adanya unsur kesengajaan. Terdakwa kan orang yang berfikir sehat jasmani dan rohani dan mempunyai pendidikan yang cukup lumayan tinggi,” jelas Ahmad.

Sedangkan pernyataan kesengajaan dari terdakwa, Ahmad mengaku tidak ada pernyataan yang bisa memberatkan hukumnya. Sebab, penyesalan atas perbuatannya telah diakuinya.

“Dia menyesali perbuatan yang dilakukan adalah kesalahan. Kami selaku JPU telah membuktikan bahwa terdakwa tau dan sengaja, mungkin pemahaman terhadap agama yang tidak bersandar,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer