POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Pamekasan akan dipantau oleh tim khusus.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, tim khusus yang akan pemanfaatan dana tersebut direkrut oleh Pemkab Pamekasan agar realisasi DBHCHT bisa tepat sasaran.
Tim itu terdiri dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Bagian Perekonomian, Bappeda, Inspektorat, Bagian Keuangan, dan Bagian Pembangunan Pemkab Pamekasan.
“Pemantauan itu untuk memastikan agar realisasi DBHCHT di Pamekasan tepat sasaran,” ujar Tutik.
Pemantauan dan evaluasi tersebut, lanjut Tutik, akan dilakukan selama dua kali. Untuk tahap awal Pemkab Pamekasan akan memantau perencanaan dan kegiataan serta langkah awal masing-masing OPD penerima DBHCHT. Sedangkan tahap terakhir Pemkab akan mengevaluasi capaian realisasi, kendala serta pelaksanaan program kegiatan.
“Bulan ini biasanya tahap evaluasi perencanaan dan kegiatan awal, namun sementara masih ditunda hingga bulan depan,” ujar Tutik.
Tutik menegaskan, diantara kegiatan masing masing OPD penerima DBCHT berupa sosialiasi Undang-undang Bea Cukai yang mendapatkan atensi serius. Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Sosialisasi UU tersebut akan masif dilakukan dan merupakan kegiatan tahunan.
Selain itu, para pemantau akan memiliki catatan khusus dari masing masing OPD mulai tahap awal hingga akhir kegiatan. Catatan itu akan menjadi rekomendasi perbaikan pada pelaksanaan kegiatan tahun depan.
Untuk diketahui, pada tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima DBHCT sebesar Rp 64,5 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan berbagai program pembangunan baik fisik dan non fisik oleh sembilan organisasi perangkat daerah yakni, Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas PMD, Bakesbangpol, Dinsonakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo dan RSUD Waru. (adv/Hasibuddin)