POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Demi mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur loggarkan kegiatan masyarakat berskala besar.
Meskipun demikian, masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan harus melakukan pemberitahuan atau ijin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat serta penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Hal itu diungkapkan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama tokoh masyarakat.
“Keputusan ini diambil sebagai salah satu langkah dalam mempercepat pemulihan sektor ekonomi Bangkalan akibat dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya, Senin (27/9/2021).
Adapun tokoh masyarakat yang hadir dalam Rakor tersebut meliputi tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman serta Tokoh Karapan Sapi.
Dalam kesempatannya, Ra Latif sapaan akrabnya, juga berharap pada tokoh masyarakat agar sama-sama berkomitmen untuk mendukung percepatan vaksinasi dan selalu menerapkan Prokes ketat, terutama saat kegiatan berlangsung.
“Kalau ini bisa berjalan lancar dan baik, maka dengan sendirinya ekonomi Bangkalan akan cepat pulih,” imbuh Ra Latif.
Sementara kategori kegiatan berskala besar yang dilonggarkan diantaranya pagelaran kebudayaan seperti karapan sapi, hajatan yang mengundang orkes dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Tak lupa dalam kebijakan kelonggaran ijin tersebut syarat kapasitas maksimal 50 persen, dan penunjukan sertifikat vaksin tetap berlaku.
“Jadi harus benar-benar menerapkan prokes yang ketat, salah satunya adalah maksimal 50 persen dari kapasitas. Misalnya karapan sapi, panitia, peserta hingga penonton harus sudah divaksin kedua,” tandasnya. (Fathur)