POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – FH (22) asal Dusun Panyeppen Desa Konang Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan ditangkap aparat kepolisian di rumahnya usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (26/10/2021) malam.
Dari Informasi yang dihimpun pojoksuramadu.com, FH ditangkap oleh anggota Sabhara Polres Pamekasan. FH kemudian langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengatakan, dari tangan pelaku, aparat menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, beberapa poketan plastik klip, dan dompet berwarna coklat.
Serta sebuah potongan sedotan platik warna orange serta uang tunai sebesar Rp. Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ada 6 (enam) poket plstik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ditimbang dengan plastik + 45,85 gram yang berlogo “A”, + 18,83 gram yang berlogo “B”, + 2,77 gram yang berlogo “C”, + 0,95 gram yang berlogo “D”, + 0,70 gram yang berlogo “E”, + 0,45 gram yang berlogo “F”,” terang Nining.
Tersangka merupakan pengedar sabu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasibuddin)