POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tim Jatanras Jajaran Polda Jatim Ringkus 262 Tersangka Selama 2 Bulan

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan, Subdit III Jatanras dan tim opsnal Satreskrim Polres Jajaran, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana (3C) Curat, Curas, dan Curanmor. Hasil ungkap kasus tersebut dirilis di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021).

Kasus pidana umum petugas berhasil menangkap 262 tersangka selama 2 bulan. Dimana meliputi Curat 127 tersangka, Curas 51 tersangka, dan Curanmor 84 tersangka. Dari 207 laporan Polisi di wilayah hukum Polda Jatim.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Selama satu tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda.

“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” jelas Brigjen Pol Slamet.

Selain Curas, kata Wakapolda, tersangka pada kasus Curat juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksi. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.

“Sedangkan pada kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan junci (T),” paparnya.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas, lanjut Wakapolda, kedepan Polda Jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada, baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres.

“Melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras, serta tingkat Polres, Tim Opsnal atau Tim Buser Satreskrim Jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor,” tukasnya. (Hold)

 

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer