POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Beraksi di Sebelas TKP, Komplotan Curanmor Dibekuk

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Tim Opsnal Sakera Sakti Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi wilayah hukum Pamekasan. Dua orang diantaranya berasal dari Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menyatakan ketiga tersangka pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Pamekasan tersebut masing-masing FA (22) warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, NR (24) Warga Dusun Plampa’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, serta orang lagi berinisial S (30) warga asal Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Kapolres menuturkan, kronologis penangkapan ketiga tersangka dimulai saat sekitar pukul 23.30 WIB pada 6 November 2021. Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan mengejar dua orang yang melakukan tindak pidana pencurian di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan. Satu orang benisial FA berhasil ditangkap sementara satu orang lagi buron. FA ditangkap di sebuah gang buntu

“Saat itu satu pelaku berinisial S buron dengan melacaki tembok di gang buntu tersebut,” ujar kapolres.

Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, petugas selanjutnya melakukan pengembangan penyidikan dan mengungkap identitas pelaku lainnya, yakni berinisial NR, warga Dusun Plampa’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Sampang. Adapun S juga ditangkap dirumahnya.

“Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S di rumahnya dan sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka NR, juga di rumahnya,” kata kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan polisi M 5924 WY, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 2269 NBG.

Kepada tim penyidik ​​Polres Pamekasan, ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mengaku, selama ini telah melakukan pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Pamekasan, yakni area parkir Indomart di Jalan Trunojoyo, area parkir Toko Rumah Mebel di Jalan Segara, Area Parkir IAA BABIES SHOP dan SPA di Jalan Segara, area parkir Toko Lampu Merah di Jalan Pasar Pao, lalu area Parkir Toko Elzatta di Jalan Kabupaten Nomor 44, dan area Parkir toko Indomart di Jalan Dirgahayu Pamekasan.

Selanjutnya di area parkir Toko Basmalah di Jalan Raya Kangenan, lalu di area parkir Alfmart di Jalan Pintu Gerbang, area parkir Alfamart di Jalan Raya Panglegur dan depan Toko ELIZABET depan Monumen Arek Lancor, Pamekasan dan terakhir di depan Toko Jihan di Jalan Gladak Anyar, Pamekasan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku curanmor ini dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya pidana paling lama tujuh tahun. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer