Pamekasan, Pojoksuramadu.com – Tim Reserse Kriminal Polsek Pasean berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus penggelapan mobil di kawasan wisata Pantai Tamberu, Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin siang, 24 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah. Ia menyebutkan bahwa pelaku berinisial S, merupakan warga lokal dari Desa Tamberu Agung. Pelaku diketahui telah menggelapkan sebuah mobil jenis Toyota Avanza milik Jamaadi (45), warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean.
“Pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil untuk kebutuhan pribadi, pada tanggal 25 Juni 2021,” jelas AKP Nining dalam keterangannya.
Kesepakatan awal antara keduanya ialah penyewaan mobil dengan biaya Rp 3 juta per bulan. Sejak Desember 2020, pelaku memang rutin menyewa kendaraan milik korban dan selalu membayar tepat waktu hingga Maret 2021.
Namun setelah bulan tersebut, pelaku mulai mangkir dari kewajibannya. Tak hanya menunggak pembayaran, pelaku pun sulit dihubungi. Korban yang mencoba menagih langsung ke rumah pelaku pun kerap mendapati rumah dalam keadaan kosong.
“Korban juga sudah berulang kali menghubungi pelaku via telepon untuk menagih uang sewa, namun tidak pernah mendapat respons,” tambah Nining.
Melihat gelagat mencurigakan, pihak kepolisian sempat melayangkan surat pemanggilan secara resmi. Namun, pelaku tidak kunjung datang memenuhi panggilan selama lima bulan berturut-turut.
Akhirnya, Polsek Pasean menetapkan S sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Hingga akhirnya, ia berhasil dibekuk di sekitar wilayah pantai tempat tinggalnya.
Kini, pelaku resmi ditahan dan dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


