POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menahan Yusuf Alkaf, oknum tokoh agama yang tega mencabuli dua santri dibawah umur.
Pria asal Desa Panaguan Kecamatan Proppo itu dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana, Kamis, (03/02/2022).
Berikut fakta penangkapan Yusuf Alkaf
1. Sempat pindah tempat tinggal.
Tommy Prambana menyebut Yusuf Alkaf sempat pindah tinggal ke Kabupaten Sampang. Tersangka tak menggubris panggilan polisi setelah ada laporan dari korban. Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.
“Karena sudah tidak mengindahkan panggilan polisi, jadi kami tempuh upaya jemput paksa,” terang Tommy.
2. Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak isi pengajian
Tomy menambahkan, Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (31/1/2022), sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan upaya akhir dari kepolisian lantaran tersangka mangkir dari panggilan aparat.
3. Pendukung Yusuf Alkaf Sempat Geruduk Polres
Penangkapan Yusuf Alkaf sempat membuat massa pendukungnya menggeruduk Polres Pamekasan, Senin Malam (31/01/2022). Mereka mendesak agar kepolisian membebaskan Yusuf Alkaf lantaran tidak percaya pada kasus pencabulan tersebu.
Perwakilan massa, Hasan, menyebut Yusuf ditangkap tanpa surat tugas. Saat ditangkap, Habib YS disebut hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang.
“Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap,” tutur Hasan kepada wartawan di depan Polres Pamekasan, Selasa (1/2/2022).
Usai melakukan koordinasi dengan polisi sempat menjelaskan di depan massa terkait YS yang telah melakukan perbuatan asusila. Namun massa tidak percaya dan masih meminta perwakilan untuk masuk lagi dan berkoordinasi. Massa sendiri tetap menunggu di luar Polres Pamekasan sambil berzikir dan berselawat, sebelum akhirnya membubarkan diri.
4. Massa Pendukung Yusuf Minta Maaf
Pendukung tokoh agama tersangka kasus pencabulan pada dua anak di bawah umur, meminta maaf kepada Polres Pamekasan. Permohonan maaf ini diucapkan oleh Moh Suhri, Warga Desa Karang Gayam, Omben. Dia ditemani Gunjek dari Desa Pamolaan, Camplong, lalu ada pula Klebon Pamolaan Maskur dan Habib Hasan dari Desa Sugihan, Omben.
“Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitasnya, ini sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah ini kami ajak masyarakat pulang, terima kasih,” kata Suhri dalam video permintaan maaf yang diterima detikJatim di Surabaya, Rabu (2/2/2022).
5. Polisi Bakal Serahkan Berkas Perkara ke Kejari Pamekasan
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana memastikan, Yusuf Alkaf akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai. Setelah ini, polisi melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I. Baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy.