POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik oleh Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hal itu dikarenakan adanya pembatasan jumlah blangko oleh pemerintah pusat.
Jumlah blangko yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Bangkalan sebanyak 500 buah per 20 hari.
“Dari pusat dijatah 500 sedangkan yang sudah mempunyai surat keterangan sebayak 23000 orang,” ujar kadis penduduk Bangkalan, Zakariya (13/01/20).
Jumlah penduduk yang sudah menerima surat keterangan sebanyak 23000 orang dengan jumlah itu pemohon KTP harus menunggu antrian blangko selama berbulan untuk dapat mendapat KTP.
Kadis Disdukcapil, Zakaria juga menuturkan menurut rakornas kasus lamanya pembuatan e-KTP ini akan kembali normal pada tahun 2020 ini
“Menurut rakornas pembuatan e-KTP akan normal pada 2020,” ujarnya.
Selain itu Disdukcapil akan segera meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diluncurkan pada Januari, kartu ini mempunyai fungsi yang sama seperti KTP tetapi untuk anak.
KIA di dapat kan anak umur 0-5 tahun dengan tanpa mengunakan foto dan anak umur 5-17 akan mendapatkan KIA yang menggunakan foto. (lif/id)