POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Puluhan Poket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Surabaya

Barang Bukti Saat Diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

POJOKSURAMADU, Surabaya – Seorang pria berinisial WHD (41), Warga Jalan Sidotopo Jaya 3A No.45 Surabaya diamankan Satuan Unit Reserse Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku diamankan polisi pada hari Senin 06 lalu sekitar jam 17.30 WIB di rumahnya. Saat penggerebekan, pelaku diketahui sedang memegang narkoba jenis sabu sabu.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bawa di rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.

“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan penyidikan dilokasi. Ternyabenar bawa dirumah tersebut kerap dijadikan transaksi sabu sehingga petugas tidak menunggu waktu lama untuk melakukan penangkapan tersangka tersangka.” terang dia, Senin (20/01/2020)

Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap diedarkan. Kepada polisi pelaku mengakui, mendapatkan sabu dari sseorang berinisial A yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).

“Satu bungkus sabu dengan berat 15,55 gram, bungkus sabu. 1,22 gram, satu bungkus sabu. 0,75 gram, 2 ( dua ) bungkus sabu. 0,74 gram, dua poket sabu. 0,36 gram, empat poket sabu. 0,35 gram, sebelas poket sabu. 0,34 gram, dan poket sabu. 0,33 gram kita amankan,” Katanya.

Polisi juga menyita 1 buah ponsel merk Samsung, 1 skrop plastik dan 1 dompet warna putih diamakan dan dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya mantan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran ini.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun penjara, “tambahnya,” ungkapnya. (pen)

Artikel Terkait :

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer