POJOKSURAMADU, Surabaya – Seorang pria berinisial WHD (41), Warga Jalan Sidotopo Jaya 3A No.45 Surabaya diamankan Satuan Unit Reserse Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku diamankan polisi pada hari Senin 06 lalu sekitar jam 17.30 WIB di rumahnya. Saat penggerebekan, pelaku diketahui sedang memegang narkoba jenis sabu sabu.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bawa di rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.
“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan penyidikan dilokasi. Ternyabenar bawa dirumah tersebut kerap dijadikan transaksi sabu sehingga petugas tidak menunggu waktu lama untuk melakukan penangkapan tersangka tersangka.” terang dia, Senin (20/01/2020)
Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap diedarkan. Kepada polisi pelaku mengakui, mendapatkan sabu dari sseorang berinisial A yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).
“Satu bungkus sabu dengan berat 15,55 gram, bungkus sabu. 1,22 gram, satu bungkus sabu. 0,75 gram, 2 ( dua ) bungkus sabu. 0,74 gram, dua poket sabu. 0,36 gram, empat poket sabu. 0,35 gram, sebelas poket sabu. 0,34 gram, dan poket sabu. 0,33 gram kita amankan,” Katanya.
Polisi juga menyita 1 buah ponsel merk Samsung, 1 skrop plastik dan 1 dompet warna putih diamakan dan dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya mantan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran ini.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun penjara, “tambahnya,” ungkapnya. (pen)
Sabu bangsat dibuat oleh bangsat, diproduksi dan dipelihara oleh banhsat, sandiwara 86 bangsat