POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Seorang pemuda berinisial AFS (29) Warga Jalan Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tega mencuri mobil milik tetangga dekatnya, Senin (08/01/2020).
Pria yang sehari hari menjadi pengangguran ini nekat mencuri mobil milik tetangganya yang bisa di bilang dekat dan hanya terpaut beberapa rumah dari tempat kejadian perkara (TKP)
AFS membobol rumah rumah milik tetangganya dengan bermodalkan gunting dan kunci serep yang di curi, motif pelaku mencuri lantaran sakit hati hutang yang tak kunjung di bayar oleh korban
“Ketika korban akan menghidupkan mobil karna posisi mobil parkir dan jarang di pakai dan saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya No 127 korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dlm garasi rumah sdh tidak ada selanjutnya korban melaporkan ke polsek kamal dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan puluh juta rupiah” tulis humas polres Bangkalan
Selain karena motif hutang piutang AFS mencuri mobil milik tetangga nya lantaran sang ibu sering di bentak ketika hendak menagih hutang
Atas perbuatan nekatnya, AFS di jerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 th penjara (lif)