POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Miris, Jambret HP di Surabaya Ini Masih Dibawah Umur

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur berhasil meringkus remaja berinisial (14) Warga JalanTambak Asri Ginting Gang Angker, Surabaya. Ia ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian HP (jambret) di Jalan Panggung Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengutarakan,pelaku ditangkap setelah diketahui merampas paksa Hendphone milik pelajar kelas 8 di SMPN 9 Surabaya. Saat itu korban bersama temanya sedang berfoto-foto di depan Masjid Serang.

“Tiba-tiba dari arah Timur Jalan Panggung Surabaya. datang dua pelaku yang berboncengan dengan pengendara sepeda motor Suzuki Santria warna hitam dan merampas paksa HP yang dipegang oleh korban,” terang Endri, Senin (27/01/2020)

Menurutnya korban sempat mempertahankan Hendphonnya. Namun pelaku berhasil merampasnya dan langsung kabur kearah Selatan. Korban langsung spontan berteriak Maling-maling untuk meminta bantuan. Dari tarikan korban menjadi perhatian warga sekitar sehingga warga mengejar pelaku.

“Namun motor yang dikendarai pelaku ini mesinnya mati dan akhirnya tersangka, wahyu yang sebagai Eksekutor dapat ditangkap oleh warga. Sedangkan temanya, Kholis joki berhasil melarikan diri dengan motornya,” kata dia.

Pelaku terjatuh dan ditangkap warga dan diserahkan kapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih. Sedangkan temanya berinisial KLS kini masih dalam pengejaran petugas (DPO)

“Selain tersangka polisi juga mengamakan barang bukti berupa satu buah Hendphone merk Xiomi Redmi 6 Pro warna pink milik korban,”Tambah dia.

” Tersangka kini sudah di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya kurungan 7 tahun penjara,”ungkap dia. (pen/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer