POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu. Pres rilis kasus Narkotika tersebut digelar Rabu (26/02/20) di Mapolres Bangkalan sekitar pukul 13:00 WIB.
Dari 20 kasus tersebut, setidaknya ada 25 tersangka yang berhasil diamankan, 13 diantara merupakan pengedar lintas Kabupaten. Sementara sisanya merupakan pengkonsumsi.
Barang bukti yang diamankan berupa 45 gram sabu beserta peralatannya, inex sebanyak 2 butir, uang dan kendaraan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan rata-rata berada diusia produktif, yaitu usia 20-40 tahun. “Sangat disayangkan,” katanya.
Pria berpangkat dua buah Melati emas dipundaknya itu menerangkan, 13 tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. “Sisanya terjerat pasal 112 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menyampaikan. Dengan diamankannya para tersangka tersebut diharapkan dapat membuat efek jera. “Ancaman hukumnya sangat jelas, jadi jangan main-main dengan narkoba,” ucap dia.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus Narkoba sangat dibutuhkan, pihaknya juga meminta warga Bangkalan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Mapolres Bangkalan apabila diketahui ada pengedar maupun pengkonsumsi narkoba.
“Untuk menekan tingginya kasus narkoba, kami juga bekerjasama dengan forum anti narkoba Jatim dan Koordinator Nawacita Madura yang juga aktif memberantas narkoba,” pungkas Soekris (Zainuri)