POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Peras Muda Mudi Saat Pacaran, Nasib Warga Sumenep Ini Berakhir di Penjara

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep– Pelaku pemerasan sepasang sejoli akhirnya ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai sepasang kekasih di Bandara Trunojoyo.

Pelaku MR, warga Kecamatan Batuputih, ditangkap saat aksi setelah melakukan aksi pemerasan.

“Pelaku saat mempraktikkan mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dipinggir bandara sembil membawa celurit,” ungkap, Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar pers release, Rabu, (26/2/ 2020).

Kemudian, lanjut Dedy, pelaku kemudian menyuruh sang korban untuk berhubungan badan. Sehingga, aksi kejahatan yang dilakukan MR, terhadap dua korban pasangan kekasih berinisial FA dan FN.

“Pelaku dengan ganasnya mengintrogasi korban dengan menanyakan sedang apa dilokasi tersebut. Agar korban tidak kabur, pelaku kemudian mengambil kunci motornya,” ujarnya.

Tak habis disitu, guna memuluskan pekerjaannya sebagai tukang peras uang orang, MR menyuruh FA dan FN agar melakukan hubungan badan. Apabila korban tidak melakukan, pelaku mengancam akan membunuh sekaligus melaporkan ke pihak aparat desa.

“Karena merasa takut, korban kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar 10 juta,” terangnya.

Apabila tidak mau, kata, deddy, korban juga harus membayar 3 juta namun pacar korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta itu tapi dengan catatan bisa dibayar keesokan harinya.

Pelaku menerima dan mengiyakan dengan satu syarat, telepon genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan teleponnya, korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.

“Keesokan harinya korban mendatangi lokasi kejadian tersebut, dan menunggu hingga malam, ternyata tersangka tidak datang,” jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelaku dilakukan penangkapan.

“Akibat perlakuannya itu, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya. (Redaksi)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer