POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Remaja berinisial RBA (17) asal Jalan Cumput Kulon Baru, Surabaya dan MRA (17) asal Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya di tangkap tempat kejadian perkara (TKP) salah satu rumah di Jalan Kalilom Lor, Gang Mangga, Surabaya saat sedang asyik mengonsumsi sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi warga, bahwa rumah itu sering dijadikan pesta sabu.
“Setelah ditindaklanjuti untuk dilakukan lidik, ternyata benar di dalam rumah tersebut terlihat ada dua anak yang masih bawah umur sedang asik menghisap sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Selasa (10/3/2020).
Polisi mengamankan arang bukti berupa 1 poket yang berisi sabun seberat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan dalam saku celana MRA. “Mereka berdua membeli 1 poket sabu dua ratus ribu. Mereka patungan belinya,” kata dia.
Dari hasil interogasi polisi, dua bocah itu mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria berinisial CAK (DPO) di daerah Wonokusumo Kecamatan Semampir.
“Kita masih memburu pelaku lainnya,” ungkap dia. (pen/ah)