JAKARTA, Pojoksuramadu.com — Amnesty International Indonesia menyoroti serangkaian dugaan tindakan represif yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI terhadap masyarakat sipil di sejumlah daerah. Dalam rentang waktu satu pekan, sedikitnya tiga peristiwa terjadi di Sukoharjo, Jakarta, dan Tulang Bawang, Lampung, dengan kelompok terdampak mulai dari santriwati, pelajar berusia 15 tahun, hingga petani.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pendekatan aparat ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Menurutnya, institusi keamanan seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan rasa takut melalui intimidasi maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Wirya menyebut tiga peristiwa tersebut meliputi dugaan kekerasan terhadap santriwati di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026, intimidasi terhadap seorang pelajar di Jakarta pada 1 November 2026, serta pemasangan patok lahan oleh TNI AU di wilayah Tulang Bawang pada 29 Oktober 2026.
Ia menilai ketiga kejadian itu memiliki persoalan mendasar yang sama, yakni dugaan penggunaan kewenangan aparat secara berlebihan terhadap warga yang semestinya mendapatkan perlindungan.
Penggerebekan Pesantren Diduga Libatkan Kekerasan terhadap Santriwati
Peristiwa pertama terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Amnesty menyoroti cara aparat kepolisian melakukan penggerebekan dengan melibatkan personel bersenjata laras panjang di lingkungan pesantren yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Operasi tersebut disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.
Namun, menurut laporan yang diterima, pelaksanaan penggerebekan justru diwarnai dugaan tindakan intimidatif. Sejumlah santriwati dan ustazah dilaporkan mengalami bentakan, penarikan paksa dari kamar, hingga dugaan penodongan senjata ketika sebagian dari mereka belum mengenakan jilbab.
Bagi Amnesty, penggunaan senjata api dalam situasi tersebut perlu dievaluasi secara serius, terutama menyangkut kebutuhan dan proporsionalitas tindakan aparat.
Selain dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, tindakan terhadap perempuan yang belum mengenakan jilbab juga menimbulkan persoalan terkait penghormatan terhadap privasi dan integritas pribadi dalam menjalankan keyakinan agama.
Amnesty mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap operasi penegakan hukum. Bentakan, ancaman, maupun dugaan penodongan senjata terhadap anak berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Pelajar 15 Tahun Diduga Diintimidasi Aparat TNI
Kasus kedua menjadi perhatian setelah seorang pelajar perempuan berinisial D, berusia 15 tahun, diduga mengalami intimidasi dari aparat Babinsa di Jakarta.
Peristiwa tersebut bermula setelah video keikutsertaan D dalam demonstrasi pada 28 Oktober 2026 beredar di media sosial. Aparat Babinsa dari Koramil Jakarta Utara kemudian menghubungi ayah dan pihak sekolah untuk mengetahui keberadaan pelajar tersebut serta meminta agar D menghadiri pertemuan.
Pertemuan berlangsung pada 1 November 2026 dengan melibatkan aparat TNI, kepolisian, dan pihak kecamatan.
Dalam pertemuan itu, D diminta lebih memprioritaskan pendidikan serta tidak membiarkan kegiatan demonstrasi mengganggu aktivitas sekolah. Aparat juga meminta informasi mengenai alamat tempat tinggal dan komunitas yang diikuti oleh pelajar tersebut.
Hal yang menjadi sorotan Amnesty adalah adanya dugaan pengelompokan berdasarkan pandangan ideologi. D disebut diminta memberikan informasi yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi apakah dirinya masuk kategori nasionalis, komunis, kelompok kanan, kiri, atau anarko.
Pendekatan yang disebut sebagai pembinaan tersebut justru dilaporkan membuat D merasa tertekan dan khawatir dalam


