Bangkalan, KAMAL – Pengurusan layanan kelistrikan melalui perantara menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, terutama ketika pengajuan tarif listrik tidak sesuai dengan permintaan pelanggan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Koordinator Pelayanan Penyambungan (Yanbung), hingga saat ini masih ditemukan praktik percaloan dalam pengurusan layanan kelistrikan, termasuk pengajuan tarif yang tidak sesuai dengan keinginan pelanggan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketika pelanggan bermaksud mengajukan tarif rumah tangga (R), tetapi perantara justru mengurus pengajuan dengan tarif bisnis (B). Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian antara permintaan pelanggan dan tindakan yang dilakukan oleh perantara. Terlebih lagi, apabila pelanggan tidak mengetahui adanya perbedaan tarif yang diajukan, pelanggan berpotensi tidak memahami secara utuh proses pengurusan layanan listrik atas namanya.
Dari perspektif hukum perdata, hubungan antara pelanggan dan perantara dapat dikaji melalui ketentuan pemberian kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1792 KUHPerdata mengatur mengenai pemberian kuasa, sedangkan Pasal 1797 KUHPerdata menegaskan bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya. Dengan demikian, apabila pelanggan memberikan kuasa untuk mengurus tarif tertentu, tetapi perantara justru mengajukan tarif yang berbeda tanpa persetujuan pelanggan, tindakan tersebut dapat dikaji sebagai dugaan pelampauan kewenangan. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada bukti mengenai isi kuasa, tindakan perantara, dan keadaan yang sebenarnya terjadi.
Selain itu, persoalan ini dapat ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c, mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketentuan ini relevan untuk menilai pentingnya transparansi dalam pengurusan layanan kelistrikan. Apabila perantara tidak menjelaskan perubahan tarif atau memberikan informasi yang menyesatkan, tindakan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan kedudukan perantara dan fakta yang dapat dibuktikan.
Meski demikian, perbedaan antara tarif yang diminta dan tarif yang diajukan tidak serta-merta membuktikan adanya penipuan atau pelanggaran hukum. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pelanggan benar-benar memberikan kuasa untuk tarif rumah tangga, apakah pengajuan tarif bisnis dilakukan tanpa sepengetahuannya, serta apakah terdapat kerugian yang ditimbulkan. Kesesuaian golongan tarif juga perlu diperiksa berdasarkan peruntukan penggunaan listrik dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa pengurusan layanan kelistrikan dilakukan secara transparan, dengan memahami jenis tarif yang diajukan serta memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan ketentuan PLN. Di sisi lain, persoalan ini menjadi pengingat akan pentingnya kejelasan kewenangan perantara dan perlindungan hak pelanggan agar pengurusan layanan kelistrikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.


