POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya mengamakan tiga seorang remaja yang sedang melakukan transaksi narkoba di Simpang Jalan Gresik, Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
Masing-masing tersangka adalah Asa Nyali (19), Cahyo Damar (19), dan M. Setiap Saputra (18). Ketiganya merupakan warga Bringin Harapan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya,
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtahjo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika anggota Reskrim telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan itu kerap dijadikan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya, dan ternyata saat itu ada tiga pemuda yang telah menggunakan sepeda motor bernomor polisi L 4090 FJ,” kata Budi.
Dengan gerak-geri mereka, petugas langsung menghentikan tiga pemuda yang sedang mengendarai motor dan dilakukan penggeledahan pada badan mereka.
Namun saat digeledah, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Untungnya petugas dengan teliti melihat sabu yang dibuang dari tangan Cahyo.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti, 1 poket sabu dengan berat 0,50 gram dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Lanjut, Budi menjelaskan, Sementara dari pengakuan tersangka Cahyo, barang tersebut dibeli seharga Rp 400 ribu di daerah Jalan Kunti Sidotopo Surabaya.
“Sabu tersebut, dibeli dengan cara patungan Rp 100 ribu. Barang tersebut rencananya akan digunakan bersama-sama di rumahnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijebloskan ke dalam penjara dan akan kami jerat dengan Pasal 112 (1) JO 132 UU. RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. (pen/rus/ah)