POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Banyaknya Galian C Ilegal di Pamekasan akan Segera Ditertibkan

POJOKSURAMADU.com Pamekasan – Banyaknya Penambangan tanah atau galian C ilegal yang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat tanggapan serius Dinas Energi Sumber Daya Meneral jawa timur.

Ada sekitar 350 ilegal Mining di bumi gerbang salam yang terus beroperasi namun pemerintahan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir. Menurutnya, meski galian C terus beroperasi, pemerintah daerah tidak bisa menindaknya. Sebab, kebijakan penindakan berada ditangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jabir menerangkan dampak adanya galian C ilegal tersebut, diantaranya; merusak lingkungan, rusaknya jalan akibat truck bermuatan berat dan lain sebagainya.

“Walaupun ada 350 galian C, Namun yang berizin hanya satu. Dan kebijakan penindakan ada di Provinsi Jawa Timur,” kata Amin Jabir.

Jabir menjelaskan, bahwa 90 persen lokasi galian C yang tersebar milik perseorangan dan 10 persen lainnya milik perusahaan.

Jabir mengaku sering memberi himbauan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut, namun untuk menekannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Sedangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Setiajit, menegaskan, bahwa apa yang terjadi di Kabupaten Pemekasan banyak aktivitas galian C, Namun tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Dinas ESDM Jawa Timur akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan penegak perda Kabupaten Pamekasan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri dan Kasatpol PP untuk memberikan penjelasan bahwa ilegal mining dapat ditindak, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” jelas Kadis ESDM Jawa Timur saat di hubungi melalui via telpon selular. Jumat (14/02/20).

Namun menurut Setiajit, Pemerintah Daerah (Pemkab) punya juga kewenangan untuk menindak galian C yang tidak berizin.

“Di UU No 4 tahun 2009, Pemkab punya kewenangan menindak. lebih-lebih Polri kewenangan penuh, karena ilegal mining merupakan tindak pidana lingkungan, pertambangan dan bisa dikatakan merugikan negara,” tegasnya. (Ver).

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer