POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Makam Agung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tolak PJ Kepala Desa (Kades) setempat.
Pasalnya, PJ Kades yang diturunkan berdasarkan SK Bupati Bangkalan tanggal 29 Juli 2021 atas nama Mustofa tanpa koordinasi dengan BPD, Masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.
“Tiba-tiba saja ada SK bupati atas nama Mustofa, dia merupakan sekdes di Desa Karang Pao. Sedangkan dari sini juga ada PNS yang aktif, kontribusinya jelas terhadap desa,” kata Ketua BPD Makam Agung, Mahhud, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya secara administrasi ketika penunjukan PJ ketika dari Desa ada PNS yang masih aktif, maka seharusnya yang diutamakan. Sebaliknya jika tidak ada, maka dari Kecamatan setempat.
“Kami tidak berniat menentang keputusan bupati, sangat disesalkan proses penunjukannya ini. Bahkan banyak pihak yang meminta tanda tangan warga dengan maksud persetujuan PJ, tetapi dengan kedok mau diberi bantuan covid,” imbuhnya.
Sedangkan Tokoh Masyarakat Makam Agung, Rusi mengatakan masyarakat bukannya tidak mau adanya PJ asalkan berkompeten dan tidak ada penunggang gelap dibelakangnya.
“Dari desa sini juga ada yang PNS, kok malah yang statusnya sekdes desa lain. Di desanya sendiri tidak berkontribusi lebih banyak di Surabaya. Apalagi informasinya ada dua orang luar desa yang menunggangi,” ujarnya.
Sementara itu Camat Arosbaya, Imam Mahmud saat dikonfirmasi via telfon mengaku tidak ada masyarakat yang menolak soal PJ Kades Makam Agung.
“Untuk saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat ataupun tokoh masyarakat dengan adanya PJ di makam agung. Cuman itu saja,” tandasnya. (Fathur)