POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Cegah Terjadinya Pungli, Saber Pungli Bangkalan Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dalam mencegah dan memberantas Pungutan Liar (Pungli), satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi.

Sosialisasi dalam memperingati hari anti korupsi sedunia, membahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 dan diikuti pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat.

Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Muhni dalam kesempatannya mengatakan, penting kegiatan sosialisasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mendukung, tadi sudah disampaikan oleh semua narasumber soal pencegahan dengan harapan tidak ada penindakan,” kata Muhni, Rabu (24/11/2021).

Sementara Kepala Inspektorat Bangkalan selaku satgas Saber Pungli Bangkalan, Joko Supriyono menjelaskan, bahwa Saber Pungli terdiri dari tim dan dibagi dalam Pokja-Pokja didalamnya.

“Ada pokja intelijen, ada pokja penindakan, pencegahan, yustisi dan ahli. Sejauh ini kita mengedepankan pencegahan, sehinga jika sudah tidak ada laporan dan temuan pencegahan kita sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Disamping langkah pencegahan yang dikedepankan lanjut Joko, jika memang ada Pungli tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di tahun 2020 hingga 2021 tidak ada laporan mengenai adanya pungli. Mungkin dengan semakin baiknya sistem berhasil menutup lubang-lubang yang berpotensi adanya pungli,” lanjutnya.

Dilain pihak Ketua Satgas Pungli, Wakapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo tahun 2021 ada 2 kasus korupsi yang ditangani.

“Yang sudah P21 satu kasus sedangkan satunya lagi sudah naik sidik. Yang P21 dana desa dan PKH saat ini masih berjalan proses penyidikannya,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer