POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – 602 perempuan menjanda selama musim pagebluk. Baik kasus gugat cerai atau cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Sumenep Arifin mengungkapkan, kasus perceraian selama pandemi Covid-19 mencapai 709 perkara. “Yang menjadi faktor utama adalah ekonomi. Saat ini masyarakat mengalami penurunan penghasilan bahkan menganggur,” katanya Minggu (14/6).
Grafik perceraian di Kabupaten Sumenep meningkat setiap tahun. Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan imbauan untuk mengurangi angka perceraian tersebut.
“Salah satunya masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pernikahan dini,” terangnya.
Menurut Arifin, kasus perceraian lebih dominan gugat cerai dari pada cerai gugat. “Jadi lebih banyak istri yang menggugat suami,” pungkasnya. (Ulum/kiy)