POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Keadilan geruduk Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Mereka menuntut agar Polres Bangkalan segera bebas tugaskan oknum anggota Polsek Galis berinisial M, ITY dan AR. Lalu ditetapkan sebagai tersangka dan tangkap yang diduga lakukan penganiayaan terhadap tahanan.
“Tugas polisi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan pada masyarakat. Jika polisi tidak dipercaya oleh masyarakat, kesiapa lagi bisa mengadukan ketidakadilan,” teriak Abdul Rohim dalam orasinya, Senin (20/12/2021).
Menanggapi hal itu Wakapolres Bangkalan, Kompol Muhammad Lutfi mengungkapkan adanya dugaan tindakan tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sudah dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas fungsi internal fungsi propam dan tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan dan hasil gelar Kasatreskrim di Direskrimum Polda Jatim,” ungkapnya.
Menurutnya, jika nanti ada bukti-bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran tentu sudah ada hukuma yang akan diberikan.
“Panismennya berupa sanksi disiplin, kode etik profesi kepolisian ataupun sanksi pidana umum,” imbuhnya.
Terhadap ketiga oknum yang disebutkan oleh masa aksi, diakui oleh Lutfi bahwa ketiganya sudah ditarik ke Polres Bangkalan dalam rangka pengawasan.
“Sudah kita tarik dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan. Mereka tidak langsung kembali, tetapi dilakukan pembinaan dan pengawasan di Polres,” tandasnya. (Fathur)