POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur memberlakukan tanda tangan elektronik terhadap sejumlah adminstrasi kependudukan (adminduk).
“Ini untuk mengantisipasi pemalsuan. Adminduk juga dilengkapi barcorde,” ujar Kepala Dispendukcalil Kabupaten Sampang Edi Subinto, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, adminduk berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Surat Kematian yang di tandatangani elektronik tidak perlu dilegalisir, kecuali masih menggunakan tanda tangan basah.
“Kami harap pemohon supaya datang sendiri dan punya email, karena nantinya ada sandi,” imbuh Edi.
Edi menjelaskan, adminduk akan dikirim ke email masing-masing pemohon dan bisa dicetak sendiri. Adiminduk yang ditandatangani elekronik tidak sama pemberlakuannya dengan yang tidak elekronik.
“Kami sudah mengirim surat edaran kepada masyarakat, melalui instansi vertikal sampai ke tingkat desa,” jelasnya. (Adhon)
Bikin surat akte kelahiran apakah bisa lewat online pak?