POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ditetapkan Tersangka, Moh Hosen Tidak Ditahan 

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan –  Moh Hosen asal Desa Karang Gundul, Desa pocong, Kecamatan Tragah, Bangalan  di tetap kan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian resort (polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (20/01/2020)

Moh Hosen yang merupakan aktifitas aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)  ini merupakan orang di balik cuitan Status FB mengkritisi pelayanan RSUD Syamrabu mengenai pelayanan terhadap masyarakat yang kurang maksimal

Dirinya di tetep kan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr. Farhat Surya Ningrat.

“Jadi begini  penyidik sudah memangil 3 ahli yang di dalam nya terdiri dari komunikasi dan informasi (Kominfo),ahli Bahasa dan ahli Pidana, Menyatakan bahwa ada unsur di mana mencemarkan nama baik yang ada di sana” ujar Rama Kapolres Bangkalan

Moh Hosen di tetap kan tersangka terhitung mulai dari (16/01/2020) dan hari Senin (20/01/2020) di pangil oleh pihak Polres Bangkalan dengan status tersangka

Kuasa hukum Moh Hosen,Yuda Budiawan  menuturkan hari ini dia melakukan pendampingan kepada kliennya  untuk pemanggilan kedua dan penetapan tersangka, yang di jerat dengan pasal 45 huruf C Jo ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan kliennya tidak harus di tahan Karena di bawah 5 tahun

“Iya Memeng benar hari ini kami mendampingi klien saya Moh Hosen untuk memenuhi panggilan ke dua dari pihak kepolisan dan sekaligus di tetapkan menjadi, kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kerja penyidik yang tidak menahan klien kami karena memang menurut undang undang hukuman di bawah lima tahun tidak wajib di tahan” ujar Yuda Budiawan kuasa hukum Moh Hosen (lif/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer