POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Moh Hosen asal Desa Karang Gundul, Desa pocong, Kecamatan Tragah, Bangalan di tetap kan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian resort (polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (20/01/2020)
Moh Hosen yang merupakan aktifitas aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini merupakan orang di balik cuitan Status FB mengkritisi pelayanan RSUD Syamrabu mengenai pelayanan terhadap masyarakat yang kurang maksimal
Dirinya di tetep kan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr. Farhat Surya Ningrat.
“Jadi begini penyidik sudah memangil 3 ahli yang di dalam nya terdiri dari komunikasi dan informasi (Kominfo),ahli Bahasa dan ahli Pidana, Menyatakan bahwa ada unsur di mana mencemarkan nama baik yang ada di sana” ujar Rama Kapolres Bangkalan
Moh Hosen di tetap kan tersangka terhitung mulai dari (16/01/2020) dan hari Senin (20/01/2020) di pangil oleh pihak Polres Bangkalan dengan status tersangka
Kuasa hukum Moh Hosen,Yuda Budiawan menuturkan hari ini dia melakukan pendampingan kepada kliennya untuk pemanggilan kedua dan penetapan tersangka, yang di jerat dengan pasal 45 huruf C Jo ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan kliennya tidak harus di tahan Karena di bawah 5 tahun
“Iya Memeng benar hari ini kami mendampingi klien saya Moh Hosen untuk memenuhi panggilan ke dua dari pihak kepolisan dan sekaligus di tetapkan menjadi, kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kerja penyidik yang tidak menahan klien kami karena memang menurut undang undang hukuman di bawah lima tahun tidak wajib di tahan” ujar Yuda Budiawan kuasa hukum Moh Hosen (lif/id)