POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Menjelang hari pelaksanaan, 2 Desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dipastikan gagal turut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama tahun 2021.
Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Penundaan Bupati Bangkalan nomor : 188.45/100/Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan
Serta SK Penundaan Bupati Bangkalan nomor : 188.45/103/Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Keduanya ditunda pada gelombang berikutnya di tahun 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Handiansyah menjelaskan alasan penundaan tersebut berdasarkan pertimbangan khusu dari Bupati.
“Kalau di kedua desa itu terindikasi karena P2KDnya diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelasnya, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya dari adanya indikasi tersebut yang menimbulkan keluarnya SK penundaan dari Bupati Bangkalan.
“Sebetulnya itu bukan diskresi, tapi lebih pada sanksi administrasi sehingga dibekukan,” imbuh Radit sapaan akrabnya.
Radit menambahi, dikeluarkannya SK pengunduran kedua desa di Kecamatan Tanah Merah tersebut juga berkaitan untuk menjaga kondusifitas.
“Salah satunya juga untuk menjaga kondusifitas, dengan adanya SK yang kemaren tentu menjadi kondusif,” tandasnya. (Fathur)