POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Purnomo (25) warga Jalan Jarsongo Wiyung Surabaya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan penjara, setelah dirinya ditangkap polisi.
Dia ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ketika berjudi online di Warnet Boy Net Bilik No. 22 Jalan Simo Kalangan Baru Nomor 04 Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga membenarkan kejadian tersebut. Tersangka ditangkap di sebuah warnet setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ia kerap berjudi online.
“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa saat di dalam warnet terlihat tersangka sedang duduk di depan komputer dengan bermain judi Online jenis kyu-kyu,” kata Dimas, Jum’at (6/3).
Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak, lantaran petugas sudah mengetahui sebelumnya jika dirinya berjudi Kyu-kyu melalui online.
“Dalam pengakuannya, tersangka bermain judi untuk menghilangkan jenuh dan ingin mendapatkan keuntungan tanpa dengan bekerja keras,” terangnya.
Di tangan tersangka, petugas menyita barang buktinya barang bukti 1 Buah ATM BRI, 1 lembar struk transfer, 1 set komputer dan 2 lembar print out judi online.
Barang bukti tersebut diamakan dan dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara. (pen/ans)