POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di tahun 2016 di Pamekasan memasuki babak baru, Rabu, (31/03).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Ginung Pratidina, mengatakan, PN Tipikor Surabaya menghadirkan Achmad Junaidi dari Inspektorat dan Dandi Himawan dari DPKP Pamekasan sebagai ahli penghitungan kerugian negara saat sidang, Selasa (30/03) kemarin.
Kata Ginung, Kasus tersebut menetapkan Sahrul Efendi, Mantan Kades Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan sebagai tersangka. Sahrul sebagai penerima dana Kemenpora untuk pembangunan lapangan sepak bola, namun tidak dikerjakan keseluruhan. Ia dinilai merugikan negera sebesar Rp.136 Juta.
“Untuk putusannya belum, karena masih pemanggilan ahli untu,k menghitung total kerugian negara” terang Ginung.
Dari informasi yang diterima Pojoksuramadu.com, pada tahun 2016 Kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Branta Tinggi kecamatan Tlanakan mendapatkan program dana Hibah dari Kementrian Pemuda dan Olah raga. Program tersebut terealisasi pada tahun 2017 untuk kegiatan rehabilitasi lapangan Sepak bola dengan total anggaran kurang lebih Rp 185.000.000.
Namun dalam realisasinya, Proyek rehabilitasi lapangan sepak bola di desa Branta tinggi Mangkrak. Bahkan dalam realisasinya diduga tidak mencapai 20 % dari total anggaran.
Diketahui, Syahrul Efendi merupakan terpidana korupsi kasus raskin yang sudah diputuskan oleh Kejari Pamekasan pada 2017 lalu. Syahrul menjalani hukuman di Lapas dengan vonis empat tahun penjara. (Hasibuddin)