POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Salah satu pengacara sekaligus dosen di Universitas Madura, Achmad Rifai (55) menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penelantaran istri justru karena adanya kebohongan.
Menurut Rifa’i, Ch dinilai membohongi penyidik bahwa ia ditelantarkan, padahal justru Ch yang mengusir dirinya. “Ch (inisial) telah secara licik membohongi penyidik bahwa ia ditelantarkan, padahal saya diusir. Istri ngusir suami itu masuk kategori nusyus, sehingga ch tidak berhak atas nafkah. Apalagi uang saya di Ch itu Rp 130 juta dan ada dua kapling tanah,” terangnya kepada Pojoksuramadu.com, Jumat Malam, (01/10/2021).
Saat dimintai keterangan perihal kesiapannya menghadapi kasus tersebut, rifai berdalih jika dirinya tidak biasa berkata bohong. Bahkan ia sudah pasrah. “Cukuplah Allah sebagai penolong kami, dan Allah sebaik-baik pelindung,” terangnya.
Sementara itu, Ch mengatakan jika dirinya tidak pernah mengusir Rifai. Dirinya bahkan siap membuktikan tudingan dari Rifai di pengadilan. Ch bahkan menegaskan jika dirinya sempat dilaporkan atas kasus pencurian dalam rumah tangga hanya karena mengajak Rifai pulang ke rumah. Namun karena laporan dari Rifai tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti, akhirnya kasus itu dihentikan
“Apalagi Rifai orang yang paham hukum dan dosen hukum, tinggal buktikan saja di pengadilan nanti,” terang Ch.
Selain itu, Ch juga membantah pernyataan Rifa’i perihal uang Rp 130 Juta yang disimpan oleh Ch. Menurutnya, uang rifai senilai Rp 105 Juta itu sudah habis lantaran suaminya itu meminta dibelikan mobil.
“Rifai meminta dibelikan mobil jenis Pajero dan malah yang nambahi Rp 250 juta. Tentang uang itu juga sudah ada di BAP penelantaran itu, tinggal nanti Rifai jelaskan di pengadilan,” tegas Ch.
Sebelumnya, berbekal surat dengan Nomor: B/156.a/IX/Res.1.24/2021/Satreskrim dan beberapa bukti lainnya itu, sang istri, Ch bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung rektorat Unira untuk menyerahkan surat penetapan tersangka atas nama Rifai, ke pimpinan kampus, Jumat siang, (01/10/2021).
Ch meminta Rektor Unira mempertimbangkan posisi Ahmad Rifai dari jabatannya sebagai bagian dari Badan Bantuan Hukum BBH) sekaligus dosen di kampus tersebut lantaran kini Rifai menjadi tersangka kasus penelantaran istri. Saat datang ke kampus, ch dan kuasa hukumnya ditemui oleh bagian kepegawaian.
“Jika orang yang sudah jadi tersangka masih diberikan hak mengajar jelas-jelas ini menjadi preseden buruk bagi nama baik kampus,” tegasnya.
Kuasa hukum Ch, Yolies Yongky Nata mengatakan, Ia mendampingi kliennya yang masih sebagai istri sah dari Ahmad Rifa’i, lantaran pihak kampus belum memberhentikan yang bersangkutan. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka sudah naik ke kejaksaan. Ia bersama kliennya akan menunggu bagaimana keputusan dari aparat penegak hukum.
Yongky menegaskan, Ahmad Rifai sudah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga. Kliennya juga meyampaikan rasa terimakasih atas kinerja apik aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Klien kami ingin memberikan pelajaran kepada tersangka agar mematuhi undang-undang, terlebih tersangka juga merupakan akademisi sekaligus pengacara,” tegas Yongky. (Hasibuddin)