POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggelar mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura,Jawa Timur, Selasa (17/3/2020).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas sidang pertama kasus gugatan atas jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Sumber Pocong, Abdul Rasyid yang dinilai tidak sesuai aturan.
Orator aksi, Risang Bima Wijaya menegaskan, dirinya akan terus mengawal gugatan itu hingga tuntas Pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Plt. Direktur PDAM tidak sesuai aturan, oleh sebab itu jabatan itu harus ditinggalkan.
“Ada kesalahan yang dibiarkan, ada virus jahat yang dibiarkan bersarang di dalam tubuh PDAM, ada virus yang lebih jahat dari corona, semprot PDAM dengan disinfektan,” teriak Risang dalam aksi itu.
Menurut Risang, ada undang-undang yang telah dilanggar dalam pengangkatan Abdul Rasyid menjadi Plt PDAM, yaitu pasal 26 No 06 tahun 2011 Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan. Oleh sebab itu dirinya mendesak pencopotan Abdul Rasyid sebagai Plt Direktur PDAM Sumber Pocong.
“Persyaratan untuk diangkat sebagai Plt tidak terpenuhi, prakteknya terjadi. Ini adalah pelanggaran yang kasat mata,” jelas Risang .
Pada 5 Maret lalu, Rumah Advokasi Rakyat menyampaikan gugatan kepada PN Bangkalan atas jabatan Plt Direktur PDAM Bangkalan, Abdul Rasyid lantaran menabrak aturan tenang pengangkatan direktur PDAM.
Ia menyebut, salah satu yang dilanggar atas pengangkatan itu ialah batasan umur dari 35 – 55 bagi direktur BUMD. Sementara Abdul Rasyid merupakan pensiunan ASN yang usianya di atas batas aturan yang berlaku. (ruf/ah)