Oleh : Rahmi Ummu Atsilah
Wacana pemekaran Madura menjadi provinsi kembali mengemuka. Sebelumnya pada tahun 2000-an banyak tokoh dari Pulau Madura yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur. Namun keinginan ini tidak disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 silam. Pada saat itu, MK beralasan Madura belum memenuhi persyaratan yang diharuskan. Salah satu persyaratan untuk pemekaran wilayah adalah memiliki paling sedikit lima Kabupaten/Kota. Sedangkan sampai saat ini Pulau Madura hanya memiliki empat Kabupaten, yaitu : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Sejumlah tokoh masyarakat Madura yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) telah mendeklarasikan pembentukan Provinsi Mandiri. P4M menilai Madura selama ini dianaktirikan dalam hal pembangunan di Jawa Timur. Upaya pemisahan Madura dari Jawa Timur diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki nasib rakyat Madura. terutama di ranah pembangunan daerah.
Dengan menjadi provinsi sendiri, rakyat Madura bisa menentukan sendiri pembangunan di daerahnya. Selain itu, mereka juga mengklaim punya potensi alam yang bisa jadi modal kuat untuk jadi daerah otonom. (CNN Indonesia, 12/11/2015).
Mereka mentargetkan pada tahun 2021 mendatang Pulau Madura sudah akan menjadi Provinsi baru di Indonesia dan resmi berpisah dari Provinsi Jawa Timur. (www.kabarsurabaya,08/2020)
Gayung bersambut ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemekaran Madura menjadi provinsi itu tidak sulit asalkan syarat terpenuhi.
Hal itu diungkapkannya setelah menerima sejumlah tokoh masyarakat Madura yang tengah berjuang memisahkan Pulau Madura dengan Jawa Timur di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (17/11/2020). (Kompas.com, 19/11/2020)
Meski demikian penting untuk mempertimbangkan untung-rugi atas dampak dari pemekaran daerah. Bercermin pada pengalaman yang terjadi selama kurun 10 tahun terakhir, tidak sedikit daerah yang memisahkan diri dari wilayah induknya justru malah merosot perekonomiannya. Hal ini pernah disampaikan oleh Pimpinan Komisi Dalam Negeri DPR Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia, 11/11/2015)
Setiap sistem kebijakan mempunyai kekurangan dan dampak negatif. Meskipun dampak negatif otonomi daerah ini dapat diminimalisir oleh sumber daya manusia yang ada, namun tetap ada beberapa yang masih nampak jelas, yaitu ;
1. Daerah Miskin Lambat Berkembang
Daerah miskin atau yang mempunyai potensi dan sumber daya kurang menjadi lambat berkembang. Ini dikarenakan, setiap daerah berlomba mengembangkan wilayahnya masing-masing tanpa memedulikan wilayah lain. Untuk hal seperti ini, sebaiknya pengaturan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahnya berusaha menggali kreativitas dari sumber daya manusianya.
2. Menyulut Konflik Antar Daerah
Pengembangan wilayah masing-masing dapat menyebabkan konflik antar daerah. Apalagi jika daerah berbatasan wilayah dan sumber daya alam adalah di perbatasan. Upaya menjaga keutuhan NKRI harus sering ditanamkan. Kearifan kepala daerah untuk membuat kebijakan dan kesepakatan bersama sangat dibutuhkan dalam hal ini.
3. Tidak Ada Koordinasi Antar Daerah
Sama dengan dampak negatif yang pertama, bahwa karena masing-masing daerah punya wewenang maka tidak ada koordinasi antar daerah. Kerjasama atau koordinasi hanya dilakukan sesuai kebijakan dan kesepakatan kepala daerah atau pemerintahan daerahnya.
4. Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial dapat terjadi khususnya pada wilayah yang berdekatan, tapi berbeda pemerintahan. Misalnya antara wilayah Jakarta dengan daerah penyangganya. Kesenjangan sosial ini dapat mengakibatkan konflik sosial jika dibiarkan.
5. Pengawasan Berkurang
Pemerintah pusat yang menyerahkan semua kebijakan kepada daerah membuat pengawasan berkurang. Dampak positif bagi pemerintah daerah yang baik maka mereka akan berkembang dengan positif karena meningkatkan kreativitas. Bagi pemerintahan daerah yang buruk, pengawasan yang sedikit menyebabkan banyak praktek yang dapat menyimpang.
6. Pejabat Daerah Sewenang-wenang.
Pejabat daerah yang sewenang-wenang dan melupakan aspirasi rakyatnya dapat terjadi jika pengawasan terhadap daerah kurang. Meskipun hal ini sekarang bisa lebih diminimalisir karena masyarakat sudah cukup cerdas dan melek teknologi. Segala sesuatu yang salah dapat dishare dan dengan cepat diketahui pemerntah pusat.
7. Sibuk Dengan Wilayahnya Sendiri
Setiap pemerintah daerah akan cenderung dengan wilayahnya sendiri dan memungkinkan sikap kurang empati terhadap wilayah lain. Padahal seharusnya sebagai negara kesatuan, semua kejadian di wilayah mana saja menjadi tanggung jawab bersama untuk diatasi.
Di dalam Islam ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan tidak terjadi. Sistem Pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marrakesh di barat dan Khurasan di timur, diperlakukan sebagaimana distrik al-Fayyum jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah adalah sama, begitu juga dengan anggarannya, di mana semuanya dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang wilayahnya. Seandainya suatu wilayah pendapatannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka wilayah itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Seandainya pendapatan suatu wilayah tidak mencukupi kebutuhannya, maka itu tidak masalah, sebab akan dibiayai melalui anggaran umum sesuai dengan kebutuhannya, baik pendapatannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
Metode Islam dalam memerintah adalah memperlakukan sama di antara seluruh rakyatnya di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai ‘ashbiyah al-jinsiyyah (sentiment primordialisme). Justru Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim. Sehingga dengan kesetaraan ini, maka sistem pemerintahan Islam, jelas jauh berbeda dari sistem imperium.
Sementara relasi pemerintah terhadap rakyat tidak dijiwai aspek kewirausahaan (untung-rugi), dan tidak minus aspek pelayanan, ketulusan, dan kasih sayang sebagaimana model pemerintahan oligarki yakni sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme sekuler. Dua pandangan berbahaya kapitalisme yaitu pertama, barang pemenuh hajat hidup publik seperti pangan, air bersih, perumahan, energi, dan transportasi; maupun jasa seperti kesehatan dan pendidikan hanyalah komoditas ekonomi untuk dikomersialkan. Sehingga harganya terus bergejolak.
Kedua, kewirausahaan atau untung rugi harus dijadikan spirit yang menjiwai hubungan pemerintah terhadap rakyat dan kehadiran pemerintah adalah untuk pelayanan korporasi.
Kedua pandangan ini adalah Perusak fungsi asli negara sebagai pelayanan (raa’in) dan pelindung rakyat (junnah).
Dengan demikian sistem kebijakan pemekaran wilayah dan otonomi daerah atau desentralisasi kekuasaan tidak dibutuhkan dalam sistem berkeadilan layaknya Islam, yang menjalankan fungsi dan peran negara sebagaimana mestinya. Karena sistem desentralisasi kekuasaan tersebut hanyalah mempermudah asing dan korporasi menguasai SDA, ekonomi dan berbagai pemenuhan hajat hidup publik. Di sisi lain juga mempersulit dan memperlambat penyelesaian berbagai persoalan pemenuhan hajat hidup publik. Seperti penyelesaian banjir, dan kebakaran lahan hutan. Karena api dan air tidak mengenal sekat-sekat kedaerahan yang rendah tersebut. Wallahu a’lam bisshowab.
*Semua isi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.