kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional dengan UU Cipta Kerja, Mungkinkah?

Oleh: Nurul Huzaimah, Pemerhati Sosial

Dengan mengabaikan aspirasi dan penolakan seluruh elemen masyarakat terhadap UU Omnibus Law, Undang-undang ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap UU Cipta Kerja menjadi landasan bagi percepatan pemulihan ekonomi. UU ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta pemulihan ekonomi nasional tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Sektor lain juga harus bekerja keras untuk meningkatkan daya saing.

“Pemulihan perekonomian tidak hanya bergantung pada APBN makro, dan fiskal moneter harus kerja keras agar memiliki daya saing,” kata Menteri saat menjadi Keynote Speaker dalam Webinar CNBC TV dan OJK di Jakarta (Merdeka.com 10/11/2020). Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum untuk peningkatan produksi. Sektor UMKM, dalam UU Nomor 11 tahun 2020 ini, akan diberikan berbagai kemudahan.

Dia menjelaskan produksi yang lebih tinggi di masa depan akan membuka banyak kesempatan kerja yang lebih banyak untuk tenaga kerja yang tentunya jika diimbangi dengan kualitas SDM akan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Peluang inovasi juga akan terwadahi dan dijanjikan lebih mudah dan efisien. Sebab, debirokratisasi dan regulasi dipangkas untuk membuat seluruh potensi ekonomi Indonesia di berbagai sektor bisa meningkat secara baik. “Pelaksanaan dan dukungan semua pihak akan menciptakan lingkungan ekonomi kompetitif dan produktif, pondasi reformasi seperti di bidang SDM dan SSN luar biasa penting,” kata dia.

Selanjutnya Pemerintah akan mengebut pembahasan mengenai peraturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut. “Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Senin, 9 November 2020.

Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terdiri dari 40 RPP dan empat RPerpres.

Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi dan Resesi

Sementara, negeri ini sedang terombang-ambing dalam resesi. Kinerja pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2020 masih negatif sebesar -3,49% (yoy), setelah sebelumnya di triwulan II 2020 ekonomi -5,32% (yoy). Ekonom Indef Tauhid Ahmad mengatakan pada triwulan mendatang, awan gelap pemulihan ekonomi Indonesia masih terus terjadi. Dengan asumsi situasi perbaikan ekonomi yang terjadi pada Triwulan III 2020, pandemi yang masih relatif tinggi dan penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi di kuartal IV yang diperkirakan hanya sebesar maksimal 70%..

“Maka kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV sebesar -2% yoy. Karena itu, ancaman terbesar sesungguhnya bukan pada ekonomi, namun pandemi itu sendiri. Mengingat data harian seluruh dunia menunjukkan pandemi masih fluktuatif, bahkan di sebagian negara Eropa menghadapi gelombang ke-dua,” kata Tauhid di Jakarta, (Sindonews.com 9/11/2020).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menegaskan bahwa pemulihan ekonomi tidak akan maksimal tanpa vaksin corona. Pasalnya, Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede menuturkan vaksin tersebut akan mengembalikan kepercayaan masyarakat maupun investor pada perekonomian. Jadi, mereka akan kembali melakukan kegiatan konsumsi dan investasi jika vaksin corona ditemukan.

“Vaksinasi menjadi game changer (pengubah permainan), tanpa vaksinasi kemungkinan besar kita akan sulit sekali melakukan pemulihan secara signifikan, pemulihan ekonomi hanya setengah-setengah kalau tidak ada vaksinasi,” terang dia dalam diskusi Transformasi Ekonomi, Kamis (CNNIndonesia.com, 19/11/2020).

Pemulihan yang Membangkitkan Ekonomi

Sulit untuk membayangkan bagaimana proses pemulihan ekonomi nasional dengan formula Undang-undang Cipta Kerja yang sejak awal kemunculannya saja sudah direspon dengan penolakan di mana-mana. Banyak dari bagian-bagiannya yang alih-alih bisa menumbuhkan ekonomi, malah justru dikhawatirkan oleh banyak pihak semakin memperparah situasi ekonomi saat ini.

Mulai dari memperparah angka pengangguran karena PHK pekerja dalam negeri, mengancam kelestarian lingkungan yang tentu berdampak pada ekonomi masyarakat setempat, hingga ancaman kemiskinan dan kelaparan yang makin meluas karena banyak sektor ekonomi yang makin dikuasai asing.

Sementara sebagai dampak fatal dari salah strategi pemerintah saat awal menghadapi pandemi yaitu dengan menutup semua sektor riil perekonomian adalah ambruknya sendi-sendi perekonomian masyarakat. Banyak UMKM bahkan industri-industri kecil skala rumah tangga tutup dan kehabisan modal.

Sudah bisa dipastikan bahwa ini juga akan berkontribusi besar dalam meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan dan kelaparan. Stimulus berupa bantuan modal yang dikucurkan pemerintah baru-baru ini juga belum banyak menolong untuk menggerakkan perekonomian.

Karena itu sangat riskan meneruskan harapan pemulihan ekonomi nasional dengan Undang-undang Cipta Kerja sementara kemampuan dan kondisi perekonomian negeri ini sedang di titik nadir. Jika berpayung hukum undang-undang ini maka rakyat ataupun UMKM kita yang sekarat ini tentu tidak akan sanggup bertarung dengan gelombang besar investasi ala kapitalis asing liberal yang masuk.

Para kapitalis asing ini bukan hendak memakmurkan negeri ini melainkan mereka akan menguasai seluruh sektor ekonomi dan mengeruknya untuk kepentingan sendiri.

Indonesia sendiri sesungguhnya dikaruniai berbagai sumber daya alam potensial di mana sebagian besarnya masuk dalam peringkat sepuluh besar di dunia. Alangkah baiknya jika negara mengelola sumber-sumber daya ini dengan baik, tentu bukan hanya memulihkan ekonomi nasional bahkan akan mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. (*)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img