POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum Kades Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus yang menjerat Kades Longos H. Amir Mas’ud dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori.
Hawiyah Karim selaku penasehat Kades Longos mengaku akan melakukan upaya hukum banding, karena menjadi hak terdakwa.
“Secepat kami akan mengajukan upaya banding. Tapi, apapun yang menjadi putusan hakim harus dihormarti,” tuturnya, Rabu ( 09/09/2020).
Humas PN Sumenep Firdaus menjelaskan, saat ini terdakwa belum ditahan. Pihaknya menunggu sikap dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menunggu saja. Kalau mereka menyatakan banding kami akan melanjutkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” tandasnya. (Misbahul Ulum)