POJOKSURAMADU.COM, Mojokerto – Kasus kematian seorang mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang meninggal bunuh diri di samping pusara makam ayahnya mendapat atensi serius dari pihak kepolisian.
Terkait dengan penyebab bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya masih mengganjal. Semula, ia diduga melakukan bunuh diri karena depresi teringat mendiang ayahnya. Namun, belakangan beredar ia diduga bunuh diri karena persoalan asmara dengan oknum anggota polisi berinisial RB.
Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun. Ini karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat, yang diduga racun. Kemudian, Polres Mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di-backup juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
Brigjen Slamet Hadi menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.
Lanjut Slamet Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Wakapolda.
Lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di rumah kos maupun hotel wilayah Malang.
Selain itu, lanjut Wakapolda, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” lanjut Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Serta, pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” jelasnya.
Kami akan mendalami kembali, kata Wakapolda, apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang didapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” paparnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengejaran. (Hold)