POJOKSURAMADU.COM, Sumenep -Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 dipertanyakan.
Sejumlah pemuda asal Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan audiensi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep terkait soal rekruitmen panitia penyelenggara pemilu kecamatan atau PPK.
“Kami datang kesini mempertanyakan kinerja KPU dalam seleksi rekrutmen PPK disinyalir kurang profesional, sejumlah calon PPK yang masuk 10 besar disinyalir merupakan mantan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019,” Terang, Pemuda Guluk-Guluk, Imam Hanafi, Kamis (6/2/2020).
Mereka juga menemukan salah satu calon PPK yang masuk 10 besar terindikasi sebagai pengurus partai politik (Parpol). “Nah, ini yang tidak terdeteksi oleh KPU dan sampai masuk 10 besar, itu bukan hanya satu dua kecamatan,” ungkapnya.
Sayangnya Hanafi tidak merinci eks caleg dan salah satu pengurus Parpol aktif yang masuk 10 besar calon PPK. Hanya saja Hanafi mengaku nama-nama tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Jika diantara beberapa nama yang telah diserahkan lulus lima besar PPK, pihaknya mengaku akan melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Itu opsi terakhir nanti,” jelasnya.
Lulusnya sejumlah nama eks caleg dan pengurus Parpol aktif kata dia mengindikasikan KPU kurang selektif. Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU untuk melakukan rekrutmen ulang.
“Masak caleg baru 2019 lalu masih lulus hingga 10 besar, jelas ini telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Makanya kami minta rekrutmen harus diulang,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumenep Rofiqi Tanziel berjanji akan menindaklanjuti masukan tersebut. “Jika memang benar dan sesuai fakta, kami pastikan akan dicoret dan tidak akan ikut seleksi berikutnya, karena mereka telah gugur demi hukum,” kata Rofiqi
Sebab kata dia mantan Caleg dan Pengurus Parpol tidak diperkenankan menjadi peserta seleksi PPK. “Kami telah sampaikan dari awal proses ini, peserta seleksi bukan anggota atau pengurus partai politik paling sedikit 5 tahun terakhir, kalau ada jelas melanggar,” tegasnya.
Saat ini KPU telah menuntaskan dua tahapan seleksi PPK. Pertama seleksi adminitrasi dan kedua seleksi tes tulis. Usai tes tulis, masing-masing kecamatan tersisa sebanyak 10 pendaftar. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi wawancara untuk diambil lima besar. (red)