POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap ketiga pengedar narkoba di wilayah Pamekasan selama dua hari. Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 160,03 Gram
Kasatresnarkoba Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan ketiga pengedar narkoba itu berinisial J (27), FH (22) asal Pamekasan dan S (62) asal Sampang. J dan S ditangkap pada Senin, (25/10), sedang FH dibekuk pada Selasa malam (26/10).
Kasatresnarkoba Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan penangkapan bermula saat aparat membekuk J di kediamannya Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari J aparat mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu yang dibungkus dengan kertas grenjeng warna emas dan diletakan di dalam botol minuman Kratingdaeng, berikut dengan timbangan elektrik. Dari hasil pengembangan, J mengaku mendapatkan narkoba dari S asal Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang. Dari S aparat mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu yang diletakkan di dalam kotak.
“Dari dua pelaku kami amankan barang bukti sabu seberat 90,48 gram,” terang Bambang.
Bambang menegaskan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba. Mereka memiliki sabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
Para pelaku yang ditangkap Polres Pamekasan kini terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehari berselang, Selasa (26/10) malam, Satresnarkoba menangkap FH (22) asal Dusun Panyeppen Desa Konang, Kecamatan Galis, ditangkap aparat kepolisian di kediamannya usai kedapatan menyimpan sabu.
Dari F aparat menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu seberat 69,55 Gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, beberapa poketan plastik klip, dompet berwarna coklat, dan sebuah potongan sedotan platik warna orange serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
“Jadi total barang bukti dari dua hari pelaksanaan kegiatan 160,03 Gram,” terang Bambang.
Adapun tersangka sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasibuddin)