POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dalam penindakan atau penertiban cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akui tak kebagian porsi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari tahun ini memang kami belum pernah mendapatkan sepeserpun dari DBHCHT, sehingga yang menjadi kewenangan kami terkait penindakan cukai ilegal kami laksanakan menggunakan anggaran yang melekat,” kata Sekertaris Satpol PP Bangkalan, Ari Murfianto, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya sudah jelas di Permenkeu ada item yang diharuskan terkait dengan anggaran penindakan disiplin cukai ilegal.
“Kami sebagai OPD penindak perda harusnya disupport dengan beberapa anggaran sesuai kemampuan APBD, sehingga yang menjadi kewenangan dan kewajiban kami dapat kami laksanakan,” imbuh Ari.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi menjelaskan dalam Permenkeu sekitar 25 persen dari DBHCHT diberikan pada penegak Perda.
“Faktanya dari sekian lama ada DBHCHT mereka gak pernah dapat, nah ini kan lucu. Mereka wajib dapat,” tandasnya. (Fathur)