JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangan terbuka dan saran mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
Dalam keterangannya, Mahfud menilai bahwa tata cara penanganan perkara tersebut telah menyimpang dari asas hukum pidana dan berpotensi memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.
Soroti Prosedur Pengalihan Perkara dan “Industri Hukum”
Mahfud mengkritik keras pengalihan penyidikan kasus Febri Adriansyah dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan. Menurutnya, mekanisme sedemikian tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air.
“Kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang. Pengalihan semacam ini justru merusak arsitektur hukum kita,” ujar Mahfud.
Ia juga menyoroti fenomena berkembangnya “industri hukum”, di mana pasal-pasal hukum kerap direkayasa demi membenarkan pihak tertentu atau sebaliknya menyalahkan mereka yang tidak bersalah. Hal ini dinilai melucuti moral dan rasa keadilan dari sistem peradilan nasional.
Dorong KPK Ambil Alih Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019
Untuk mengembalikan penyidikan ke jalur yang benar, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara Febri Adriansyah. Langkah ini dimungkinkan secara legal melalui Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia memaparkan tiga alasan utama pengambilalihan oleh KPK relevan dilakukan:
- Butir C: Adanya dugaan bahwa penanganan perkara saat ini berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
- Butir D: Perkara tersebut disinyalir memuat unsur tindak pidana korupsi baru dalam proses penanganannya (korupsi di atas korupsi).
- Butir E: Adanya hambatan penanganan akibat indikasi campur tangan atau intervensi pemegang kekuasaan.
Prinsip Nemo Judex in Causa Sua
Selain landasan undang-undang, Mahfud menggarisbawahi prinsip hukum universal Nemo judex in causa sua, yang menegaskan bahwa seseorang atau lembaga tidak boleh memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.
Jika kasus ini terus ditangani oleh internal Kejaksaan, potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dinilai sangat tinggi karena yang bersangkutan akan diperiksa oleh koleganya sendiri.
Pesan untuk Presiden Prabowo
Menutup pernyataannya, Mahfud menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas demi menyelamatkan sistem hukum nasional dari pembusukan internal.
“Jika fungsi hukum rusak, maka akan meluaskan ketidakpercayaan publik (public distrust) yang berujung pada kekacauan bangsa. Pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang memiliki modal dan keuntungan politik yang hakiki untuk masa depan,” pungkasnya.
Poin-Poin Utama Berita (Ringkasan):
- Isu Utama: Kritik atas pengalihan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan.
- Rekomendasi: KPK mendesak mengambil alih perkara berdasarkan Pasal 10A UU KPK untuk menghindari conflict of interest.
- Imbauan: Meminta Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas menjaga independensi dan keadilan hukum.


