POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi pasar Senenan yang terletak di Jalan Raya Teungku Umar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tahun 2020 itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 31 juta dalam proyek rehab pasar tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan secara fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, Inspektorat, Penyedia barang dan konsultan pengawas, pengerjaan proyek yang digarap oleh CV. Perdana itu kekurangan volume atas pengerjaan item beton dan Aluminium Composite Panel atau ACP.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Roesli Soeliharhoeno, menjelaskan pengerjaan proyek sudah sesuai dengan prosedur dan pengawasan.
Ditanya soal temuan BPK, pihaknya menegaskan sudah menjalankan sesuai dengan rekomendasi, yaitu telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah (Kasda).
“Kelebihan pembayaran, bukan temuan. Sudah (Sudah dikembalikan kelebihan pembayarannya ke Kasda), kalau gak dikembalikan dihukum,” tegasnya.
Perlu diketahui, proyek rehab pasar senenan dianggarkan Rp 1 Miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Perdana dengan harga penawaran Rp 951 juta. Proyek tersebut ditargetkan selesai selama 120 hari kalender terhitung dari tanggal 13 Agustus sampai dengan 10 Desember 2020. (Hamed)