POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tak Transparan, DID dan BTT di Bangkalan Disorot

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemuda Bangkalan yang tergabung dalam Indonesia Youth Kongres (IYC) menyoroti penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Bangkalan.

Dana DID senilai Rp 27,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada Juni dan Agustus 2020 itu diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi serta pemulihan Covid-19. Sedangkan dana BTT hasil dari refocussing senilai Rp 88 miliar.

Korlap Aksi, Hasbi Abdul Malik dalam orasinya mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan dampak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Rakyat butuh keterbukaan informasi, untuk apa saja dana DID itu. Fungsinya untuk pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan di masa pandemi nyatanya lebih banyak yang berbentuk fisik,” teriaknya, Senin (16/11/2020).

Tak hanya itu, mereka juga menyinggung 2 tahun kepemimpinan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai Bupati Bangkalan. Sebab fungsi sebagai pemangku kebijakan tidak dijalankan dengan baik.

“Bagaimana mungkin bupati bisa mencairkan dana DID jika detailnya saja tidak tahu. Atas dasar ini juga kinerja bupati perlu dipertanyakan, apakah bupati bangkalan memiliki kapabilitas dan kredibilitas sebagai seorang bupati,” papar Hasbi.

Oleh sebab itu, masa aksi membawa tiga tuntutan. 2 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, kebermanfaatan BTT bagi masyarakat Bangkalan, transparansi DID secara detail dan menyeluruh serta dampak terhadap masyarakat Bangkalan.

Hingga aksi selesai Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tidak tampak menemui masa aksi. Hanya saja Sekertaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsyah yang tampak di tengah aksi.

Dirinya menjelaskan bahwa dana BTT sudah mecapai 47 persen disesuaikan dengan kebutuhan setiap OPD. Sementara dana DID diakuinya sudah sesuai dengan mekanisme sesuai peruntukannya.

“Dana BTT itu merupakan mandat dari pusat yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah sebanyak 35 persen, jika tidak menganggarkan maka kita akan diblacklist. Sedangkan DID digunakan untuk pemulihan ekonomi, baik di bidang kesehatan, pertanian, infrastruktur maupun bidang lainnya, dan sekarang sedang dalam proses,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer