POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Teknisi WiFi di Bangkalan Ditembak, Tersangka Berjumlah 3 Orang

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Seorang pria berinisial S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya yang diketahui bekerja sebagai teknisi instalasi jaringan WiFi harus berurusan dengan hukum karena mencoba melakukan tindakan pidana pembunuhan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka S bekerjasama dengan 2 teman seprofesinya D (34) warga Dukuh Pakis, Surabaya dan F (35) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan untuk menghabisi Edvan Setiawan (Korban) warga Dukuh Pakis, Surabaya menggunakan senjata api ilegal.

Adapun kronologinya, pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 yang lalu korban sedang mengerjakan tugasnya menindaklanjuti laporan WiFi yang tidak berjalan di perumahan Kaelas Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

“Pada saat mendatangi lokasi yang diduga terjadi kerusakan WiFi tiba-tiba ada orang melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala korban,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta saat press rilis di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).

Dalam kondisi mengalami luka tembak, korban meminta pertolongan dan segera melaporkan kejadian tersebut. Tim gabungan segera Menindaklanjuti adannya laporan dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari keterangan dari beberapa saksi kejadian.

“Tim mengambil proyektil yang ada di lengan korban di TKP, dan proyektil yang di kepala diambil dirumah sakit. Dalam kasus ini tim bergerak kurang lebih 3 hari dan tanggal 10 Agustus, 3 orang pelaku berhasil ditangkap,” imbuh Nico.

Adapun peran dari 3 tersangka yang berhasil diamankan yakni, S sebagai pelaku penembakan atau pelaku utama, D membantu memutus kabel WiFi untuk memancing korban dan F membantu mencari informasi keberadaan korban.

Dari ketiganya berhasil diamankan senjata api model revolver yang digunakan tersangka, 7 butir peluru kaliber 38, 2 proyektil yang diangkat dari badan korban, 1 kaos bekas tembakan, 1 rompi warna biru dongker, 1 sepeda motor, 1 helm, 1 unit handphone dan 1 tank yang digunakan untuk menggunting kabel WiFi.

“Motif sementara karena tersangka sakit hati karena diketahui telah berhubungan dengan istri korban. Jadi ada motif asmara yang menyebabkan tersangka melakukan penembakan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 53 dan 55 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer