POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Akibat menyerobot tanah milik tokoh agama, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musleh warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ditahan, Selasa (17/11/2020).
Penahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sebagai eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan, sebelum penangkapan sudah melalui sidang putusan. Dalam sidang tersebut Hakim menetapkan hukuman selam 3 bulan.
“Jadi dia itu sudah disidangkan, sudah diputus selama 3 bulan. Tidak terima dengan hasil putusan dia melakukan banding malah dinaikkan menjadi 5 bulan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Hasil banding tidak diterima, Terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi surat pengajuan kasasinya ditolak.
“Kemarin turun surat kasasinya dari Musleh ditolak, yasudah hari ini kami melakukan penahanan karena sudah final tidak ada upaya hukum lagi,” tandas Choirul. (Fathur)