kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tanggal dan Syarat Ketentuan Diskon Listrik Juni 2025

Bangkalan – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat pengguna listrik dari PT PLN (Persero), khususnya mereka yang memiliki daya listrik maksimal 1.300 Volt Ampere (VA). Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, pelanggan dalam kategori tersebut akan mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA akan menikmati keringanan tarif ini. Meski begitu, ketentuan teknis mengenai mekanisme pemberian diskon masih dalam tahap penyusunan.

“Yang berhak hingga daya 1.300 VA, teknisnya masih dalam pembahasan,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya, Jumat (30/5/2025).

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk kuartal kedua tahun 2025. Stimulus tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang digelar pada 23 Mei lalu, dan diputuskan akan mulai diterapkan awal Juni 2025.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, diperkirakan sekitar 79,3 juta pelanggan akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Sasaran utama diskon ini adalah pelanggan rumah tangga dan usaha kecil dengan daya 1.300 VA ke bawah, meliputi:

  • Rumah tangga atau industri kecil dengan daya 450 VA (subsidi).
  • Rumah tangga atau industri kecil dengan daya 900 VA (baik subsidi maupun non-subsidi).
  • Rumah tangga atau industri kecil dengan daya 1.300 VA (non-subsidi).

Susiwijono menambahkan bahwa skema diskon ini serupa dengan program yang dijalankan pada Januari-Februari 2025 lalu, yang juga memberikan potongan biaya kepada pelanggan kategori tertentu.

Baca juga : Bupati Bangkalan dan BASRA Bahas Provinsi Madura: Kolaborasi atau Mimpi yang Tertunda?

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan dorongan bagi pelaku usaha kecil dan industri skala mikro agar tetap mampu beroperasi di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Sebagai catatan, pada awal tahun 2025 pemerintah juga sempat meluncurkan program diskon listrik serupa yang bahkan mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Diskon listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha kecil, dan membantu sektor industri kecil agar tetap bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal tahun ini juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50%. Perbedaannya, pada awal tahun ini yang mendapatkan diskon lebih luas atau menjangkau hingga pelanggan listrik golongan 2.200 VA.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img